Pemerintah

Pengumuman Pengisian Perangkat Desa Penganten

Loker Jonegoroan

Diberitahukan kepada warga masyarakat bahwasanya Pemerintah Desa Penganten Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro akan mengadakan pengisian perangkat Desa tahun 2017 untuk jabatan sebagai berikut :

Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan
Kepala Urusan Tata Usaha dan umum
Kepala Dusun Jaticilik
Kepala Dusun Sawal

Syarat-syarat mendaftarkan diri sebagai bakal calon perangkat Desa

Permohonan menjadi perangkat Desa dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup di tujukan kepada TIM Pengisian Perangkat Desa Penganten dengan dilengkapi persyaratan-persyarakat administrasi sebagai berikut:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat (SMU/SMK/SMA/MA) yang di buktikan dengan fotocopy ijasah tingkat dasar sampai ijasah terakhir yang dilegalisir;
  • Berusia 20 – 42 tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, yang dikeluarkan instasi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan dari kepolisian (SKCK);
  • Surat keterangan tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali 2 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
  • Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
  • Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa Penganten selama menjabat sebagai perangkat dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

Persyaratan khusus

  • Melampirakan fotocopy sertifikat komputer dari lembaga yang mempunyai kopetensi dibidang Informasi Teknologi (IT) dan dilegalisir
    Dikecualikan dari ketentuan bakal calon perangkat Desa yang memiliki latar belakang pendidikan komputer
  • Bakal calon perangkat Desa yang berasal dari luar Desa paling lama 1 bulan setelah pelantikan wajib bertempat tinggal di Desa Sukorejo, dibuktikan dengan surat penyataan tertulis bermaterai cukup;
  • Bakal calon perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI, selain memnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang.
  • Bakal calon perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Kepala Desa;
  • Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bakal calon perangakat Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD Kepada Bupati.

Semua persyaratan administrasi tersebut dibuat rangkap 4 dan dimasukkan dalam masing-masing map snelhecter untuk jabatan Kepala Urusan Warna Hijau dan Kepala Dusun Warna Kuning.

Waktu dan Tempat pendaftaran
Pendaftaran bakal calon perangkat Desa dibuka pada tanggal 30 Agustus s/d 19 September 2017
Waktu pendaftaran pada jam 09:00 – 14:00 WIB (Senin-Kamis), kecuali hari Jumat jam 09:00 – 11:00 WIB
Tempat pendaftaran di Sekretarian TIM/Balai Desa Penganten
Jalan Kalimosodo Nomor 77 Penganten

Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan di tempat pendaftaran

Baca Juga

Leave a Comment