PemerintahSMA

Lowongan Perangkat Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro

Loker Jonegoroan

Lowongan Perangkat Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro, posisi yang tersedia :

  • Sekretaris Desa
  • Kepala Seksi Pemerintahan
  • Kepala Seksi Pelayanan
  • Kepala Urusan Perencanaan
  • Kepala Urusan Tata Usaha dan umum

Sekilas tentang Desa Kauman kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Indonesia. Jumlah penduduk Desa Kauman 3.783 pada tahun 2015 yang tersebar di 12 RT memiliki luas Desa 32 Km2 dengan Estimasi pendapatan total 1.307.151.600 pada tahun 2017.

Bagi Anda yang berminat disalah satu dari 5 Lowongan Perangkat Desa Kauman yang ada berikut syarat-syaratnya:

Syarat Pendaftaran Perangkat Desa Kauman

Persyaratan bakal calon perangkat Desa terdiri dari Persyaratan Umum dan Khusus

Persyaratan umum bakal calon perangkat Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :

  • Surat peryarataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
  • Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pacasila, melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinika Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat (SMU/SMK/SMA/MA) yang di buktikan dengan fotocopy ijasah tingkat dasar sampai ijasah terakhir yang dilegalisir;
  • Berusia 20 – 42 tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, yang dikeluarkan instasi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan dari kepolisian (SKCK)
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
  • Surat pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara, yang dikeluarkan oleh Pengadilan
  • Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
  • Sutat keterangan tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali 2 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang yang dikeluarkan oleh Pengadilan
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
  • Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa Kauman selama menjabat sebagai perangkat dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
  • Surat permohonan menjadi perangkat desa dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

  • Melampirakan fotocopy sertifikat komputer dari lembaga yang mempunyai kopetensi dibidang Informasi Teknologi (IT) dan dilegalisir
  • Dikecualikan dari ketentuan bakal calon perangkat Desa yang memiliki latar belakang pendidikan komputer

Bakal calon perangkat Desa yang berasal dari luar Desa paling lama 1 bulan setelah pelantikan wajib bertempat tinggal di Desa Sukorejo, dibuktikan dengan surat penyataan tertulis bermaterai cukup;

Bakal calon perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI, selain memnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang.

Bakal calon perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Kepala Desa;

Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bakal calon perangakat Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD Kepada Bupati.

Jadwal Pendaftaran Perangkat Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro

Tahap 1 : 23 Agustus s/d 5 September 2017
Penelitian Berkas : 6 s/d 10 September 2017
Tahap II : 11 s/d 17 September 2017 (ditambah 3 hari bila belum memenuhi kuota yaitu tanggal 18 s/d 20 September 2017)

Hal -hal yang belum jelas bida ditanyakan di
sekretariat Balai Desa Kauman
Pendaftaran pada jam kerja 08:00 s/d 14:00 WIB
Jl. MH. Thamrin No. 82A
Telp. (0353) 884384

Baca Juga

Leave a Comment