Lowongan Perangkat Desa Sukorejo sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Perencanaan
Sekilas tentang Desa Sukorejo yang meiliki penduduk terbesar di kabupaten Bojonegoro. Desa ini terletak di kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Indonesia.
Desa Sukorejo yang berada di tengah kota yang memiliki banyak asset-aset strategis seperti Stasiun Bojonegoro, terminal bus Rajekwesi Bojonegoro, sentra industri kerajinan mebel dan ukir dari kayu jati yang dinobatkan sebagai salah satu desa wisata di kabupaten Bojonegoro, selain itu di Jalan Gajah Mada terdapat ruko sebagai Pusat Bisnis.
Jumlah Penduduk Desa Sukorejo pada tahun 2015 menurut Statistik Daerah Kecamatan Bojonegoro yang di terbitkan Badan Pusat Statistik adalah 12.618 jiwa yang tersebar di 40 RT dengan luas desa 243.4 Km2, Pada tahun 2017 ini Alokasi Dana Desa (APBD + APBN) mendapat sebesar Rp 1.310.558.500. Wow…. Anda tertarik dan tertantang untuk ikut seleksi ini berikut Syaratnya:
Syarat Pendaftaran Perangkat Desa Sukorejo
Persyaratan bakal calon perangkat Desa terdiri dari Persyaratan Umum dan Khusus
Persyaratan umum bakal calon perangkat Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Surat peryarataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pacasila, melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 2945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinika Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat (SMU/SMK/SMA/MA) yang di buktikan dengan fotocopy ijasah tingkat dasar sampai ijasah terakhir yang dilegalisir;
- Berusia 20 – 42 tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, yang dikeluarkan instasi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan dari kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara, yang dikeluarkan oleh Pengadilan
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
- Sutat keterangan tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali 2 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang yang dikeluarkan oleh Pengadilan
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa Sukorejo selama menjabat sebagai perangkat dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi
- Melampirakan fotocopy sertifikat komputer dari lembaga yang mempunyai kopetensi dibidang Informasi Teknologi (IT) dan dilegalisir
Dikecualikan dari ketentuan bakal calon perangkat Desa yang memiliki latar belakang pendidikan komputer - Bakal calon perangkat Desa yang berasal dari luar Desa paling lama 1 bulan setelah pelantikan wajib bertempat tinggal di Desa Sukorejo, dibuktikan dengan surat penyataan tertulis bermaterai cukup;
Bakal calon perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI, selain memnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang.
Bakal calon perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Kepala Desa;
Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bakal calon perangakat Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD Kepada Bupati.
Hal -hal yang belum jelas bida ditanyakan di sekretariat TIM
Formulir Pendaftaran bisa diambil di Sekretariat TIM
Tempat pendaftaran Sekretariat TIM
Kantor Balai Desa Sukorejo
Jl. Monginsidi No. 152 Bojonegoro
Waktu : 21 Agustus s/d 08 September 2017
Hari Senin – Kamis
Pukul 08:00 s/d 14:00 WIB
Hari Jumat
Pukul 08:00 s/d 11:00 WIB