Pemerintah

Lowongan Pengisian Perangkat Desa Buntalan Temayang

Loker Jonegoroan

Informasi pengisian Perangkat Desa Buntalan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro dengan posisi :

Sekretaris Desa
Kaur Perencanaan dan Pelaporan

Tempat dan Waktu Pendaftaran
Pendaftaran Tahap I
Tanggal 21 Agustus s/d 8 September 2017 (ditutup bila sudah ada 2 atau lebih pendaftar dan tidak dibuka pada tahap II)

Pendaftaran Tahap II
Tanggal 20 s/d 29 September 2017 (ditutup bila sudah ada 2 atau lebih pendaftar dan tidak dibuka pada tahap III)

Pendaftaran Tahap III
Tanggal 09 s/d 11 September 2017 (bila hanya ada 1 pelamar, pengisian perangkat ditunda selama 2 bulan)

Tempat pendaftaran
Sekretariat TIM Desa Buntalan

Waktu Pendaftaran
Jam 08:00 – 14:00 WIB (Jam Kerja)
Sabtu, Minggu dan tanggal merah pendaftaran tutup

Syarat Pendaftaran Perangkat Desa Buntalan

  • Surat peryarataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
  • Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pacasila, melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinika Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat (SMU/SMK/SMA/MA) yang di buktikan dengan fotocopy ijasah tingkat dasar sampai ijasah terakhir yang dilegalisir;
  • Berusia 20 – 42 tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, yang dikeluarkan instasi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan dari kepolisian (SKCK)
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
  • Surat pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara, yang dikeluarkan oleh Pengadilan
  • Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
  • Sutat keterangan tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali 2 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang yang dikeluarkan oleh Pengadilan
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
  • Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa Buntalan selama menjabat sebagai perangkat dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
  • Surat permohonan menjadi perangkat desa dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Fotocopy sertifikat komputer dari lembaga yang mempunyai kopetensi dibidang Informasi Teknologi (IT) dan dilegalisir
  • Dikecualikan dari ketentuan bakal calon perangkat Desa yang memiliki latar belakang pendidikan komputer
  • Bakal calon perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI, selain memnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang;
  • Bakal calon perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Kepala Desa;
  • Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bakal calon perangakat Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD Kepada Bupati.

Persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) untuk Sekretasis Desa Map Merah dan Kaur Perencanaan dan Pelaporan Map Kuning

Baca Juga

Leave a Comment