Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
SKK MIGAS membutuhkan Anda yang memiliki kualifikasi:
1. Predikat Sarjana (S1/S2) dari perguruan tinggi terkemuka
2. Jurusan :
Teknik Perminyakan, Teknik Geofisika
Teknik Geokimia Teknik Geologi
Teknik Gas Bumi Teknik Fisika
Teknik Instrumentasi Teknik Elektro
Teknik Kimia Teknik Industri
Teknik Mesin Teknik Informatika
Teknik Penerbangan Teknik Kelautan
Teknik Sipil Kemaritiman
Akuntansi Psikologi
Bisnis Administrasi Hukum
Studi Pembangunan Manajemen
3. Mampu berbahasa inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan
4. Memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, serta hubungan interpersonal yang baik
Bagi Anda yang berminat mengembangkan diri mengelola hulu minyak dan gas bumi bersama SKK MIGAS dapat daftar online melalui http://skkmigas.experd.com
Pendaftaran diTUTUP pada tanggal 20 Juli 2014 pukul 23.59 wib